Bahkan, tersangka ikut mengantarkan jenazah korban ke peristirahatan terakhir.
"Setelah selesai dari pemakaman pelaku kemudian meninggalkan tempat," kata dia.
Baca juga: Sarbini Campurkan Apotas ke Air Minum karena Cemburu Istrinya Dibonceng Suami Korban
Tersangka berhasil diamankan tidak kurang dari 1 x 24 jam di wilayah Wonogiri pada Selasa (2/11/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun sampai pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.