Bahkan, tersangka ikut mengantarkan jenazah korban ke peristirahatan terakhir.
"Setelah selesai dari pemakaman pelaku kemudian meninggalkan tempat," kata dia.
Baca juga: Sarbini Campurkan Apotas ke Air Minum karena Cemburu Istrinya Dibonceng Suami Korban
Tersangka berhasil diamankan tidak kurang dari 1 x 24 jam di wilayah Wonogiri pada Selasa (2/11/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun sampai pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.