KLATEN, KOMPAS.com - Sarbini merupakan tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dia menghabisi nyawa Hani dengan cara mencampur racun apotas ke dalam air mineral lantaran cemburu suami korban sering membonceng istrinya.
Sarbini sudah lama menaruh dendam dengan keluarga korban. Sebelum peristiwa maut itu terjadi, dia sempat cekcok mulut dengan keluarga Hani.
Baca juga: Racuni Iparnya dengan Apotas, Sarbini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bermula dari cekcok mulut tersebut timbul niat untuk membunuh keluarga Hani. Sasaran utama tersangka adalah suami Hani, Sigit Nugroho (39).
Sarbini pun membeli racun apotas dan menumpuknya sampai halus.
Dia kemudian mendatangi rumah korban untuk mencapurkan apotas ke dalam air mineral dan susu bubuk formula anak korban.
Naas, justru air mineral yang telah dicampuri dengan racun oleh tersangka diminum oleh istri Sigit.
Hani tewas di tempat tidak berselang lama setelah minum air mineral yang dicampur racun tersebut.
"Pelaku tunggal (sendiri)," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana di Klaten, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Wanita di Klaten Tewas Minum Air Campur Apotas, Terduga Pelaku: Niatnya Incar Suaminya, tetapi...
Guruh menerangkan, Sarbini yang bekerja sebagai buruh harian lepas sempat melayat ke rumah korbannya.