MADIUN, KOMPAS.com - Dewi Elyta Sari (42), seorang pedagang gula dan sembako menggugat BRI Madiun ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Warga Kota Madiun itu meminta ganti rugi senilai Rp 25 miliar karena bank pemerintah itu disebut tiba-tiba memblokir rekeningnya tanpa penjelasan resmi.
Kondisi itu membuat Dewi tak bisa menjalankan usahanya selama 16 bulan. Sehingga, ia kehilangan banyak pemasukan.
Kuasa Hukum Dewi, Ratna Indah Pristiwati mengatakan, rekening BRI milik kliennya diblokir sejak Februari 2020.
“Saat diblokir pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan alasan rekening klien kami diblokir,” jelas Ratna kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Ratna dan Rosyi Pamudji menjadi kuasa hukum Dewi menggugat BRI Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Sidang perdana gugatan perdata berlangsung Selasa (2/11/2021). Namun, sidang ditunda karena pihak BRI Madiun tidak datang dalam sidang tersebut.
Baca juga: Rampas HP Seorang Kakek yang Tengah Asyik Main TikTok, Pria di Madiun Dibekuk Polisi
Dewi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah mendatangi BRI. Petugas BRI menyebut rekening Dewi diblokir atas permintaan seseorang.
Namun, Dewi tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan seseorang itu meminta rekeningnya diblokir.
“Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu dapat dilakukan bila permintaan dari kepolisian karena kasus. Selain itu dapat diminta dari pengalidan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba ada pemblokiran,” kata Ratna.
Ia menyebutkan pemblokiran rekening bank itu sangat merugikan kliennya. Selama 16 bulan itu, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya berjualan sembako. Terlebih transaksi penjualan banyak melalui rekening bank tersebut.
Kondisi itu mengakibatkan banyaknya konsumen yang tidak mempercayai usaha Dewi. Dengan demikian Dewi tak lagi bisa menjalankan usahanya.
Getol melakukan protes berkali-kali ke BRI, setelah satu tahun empat bulan akhirnya rekening Dewi dibuka kembali.
Namun, petugas bank meminta Dewi menutup rekening agar tidak diblokir lagi. Buku rekening yang sudah ditutup tidak boleh diminta.