KOMPAS.com - Setelah menangkap 6 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap BB (37), fakta demi fakta pun terungkap. Ternyata, motif dari pengeroyokan terhadap mantan preman itu karena para pelaku merasa terancam dengan video dari korban.
Keenam pelaku yang diamankan yakni berinisial H alias Debal, CC, UN alias Madep, RG, ES, dan IS. Sementara tiga orang pelaku masih buron.
"Motifnya tersangka merasa terancam oleh korban dengan adanya video ancaman dari korban," kata Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Kata Sumi, video ancaman yang dikirim korban berupa ancaman provokasi.
"Bentuk ancaman ingin menghabisi tersangka, lebih ke provokasi dan mereka merasa terancam," ungkapnya.
Diceritakan Sumi, kejadian tersebut terjadi di Pasar Caringin Blok H 220, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat (17/10/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.
Peristiwa berawal dari pelaku H mendapatkan video ancaman dari korban.
Baca juga: Mantan Preman di Bandung Tewas Dikeroyok, Awalnya gara-gara Video
Mendapatkan ancaman itu, H kemudian bertemu RG dan memintanya untuk mengambil golok.
Kepada RG, H mengatakan bahwa ada orang yang ingin mencelakakan teman-temannya.
Setelah itu, H meminta R untuk memanggil teman-temannya untuk membicarakan video dari korban.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Usai berkumpul, para pelaku pergi ke Pasar Caringin dan melihat ada korban yang sedang duduk di sepeda motor.
Melihat korban, pelaku G langsung mendatanginya dan merangkul lehernya yang diikuti pelaku lainnya lalu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Setelah mengeroyok korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor.
"Korban meninggal sewaktu perjalanan ke rumah sakit," ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap enam orang pelaku.
"Total seluruh pelaku ada sembilan, yang tertangkap enam, tiga lainnya DPO," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP adengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.