Setelah mengeroyok korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor.
"Korban meninggal sewaktu perjalanan ke rumah sakit," ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap enam orang pelaku.
"Total seluruh pelaku ada sembilan, yang tertangkap enam, tiga lainnya DPO," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP adengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.