Uang itu berada dalam sebuah kantong plastik yang diserahkan tersangka Kemis kepada korban.
Tersangka Kemis berpesan kepada korban untuk tidak membuka kantong plastik tersebut.
Kantong plastik baru boleh dibuka setelah berada di depan teller bank.
Tak ingin membawa uang dalam jumlah yang banyak, korban bersama rekannya langsung menuju bank terdekat.
Namun, setelah dibuka di depan teller, kantong plastik itu hanya berisi potongan kertas berwarna merah menyerupai uang pecahan seratus ribu dan uang asli sebanyak Rp 400.000.
Merasa tertipu, korban sempat mencari tersangka Warno yang sempat mengantar ke bank. Namun, saat dihampiri di tempat parkir, tersangka Warno sudah kabur.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.
Polisi berhasil menangkap tersangka Warno (33) dan Kemis (44) di kediamannya masing-masing.
Tersangka Warno ditangkap di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (227/10/2021).
Sementara tersangka Kemis ditangkap di Desa Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Sementara tersangka A yang menjadi otak pidana ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dydit menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 45.350.000.
“Uang hasil kejahatan itu dibagi tiga dengan masing-masing tersangka mendapatkan Rp 28,5 juta,” pungkas Dydit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.