JEMBER, KOMPAS.com – Am (60) warga Kecamatan Bangsalsari kepergok warga saat mencongkel gembok kotak amal di mushala di Kecamatan Balung, Selasa (2/11/2021).
Akibatnya, pria tersebut diamankan oleh warga dan dilaporkan pada polisi.
Kronologi kasus tersebut dilakukan oleh AM dengan cara pura-pura shalat zuhur di mushala pada pukul 12.30 WIB.
Setelah melihat kondisi sepi, pelaku mencongkel gembok kotak amal dengan menggunakan tang besi.
Baca juga: Video Viral Ambulans Tak Bisa Melintas Terhalang Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya
“Dia hendak mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto pada Kompas.com via telepon, Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan, ketika AM berupa membuka kotak amal, ada warga yang melihat aksi kriminal tersebut.
Akhirnya, warga langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Balung.
"AM sudah 10 kali melakukan tindak kriminal tersebut di lokasi masjid atau mushala yang berbeda-beda,” tutur dia.
Uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, AM juga sempat mengaku baru keluar dari tahanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dia mengaku baru saja keluar dari jeruji besi," imbuh dia.
Baca juga: Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Lapas Jember
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 80.000 dari dalam kotak amal tersebut.
Selain itu, juga tang besi yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
Atas kejadian tersebut, AM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.