KOMPAS.com – SP (36), salah seorang tahanan di Lapas Kelas II A Banyuwangi memesan 570 pil Tryhexyphenidyl.
Ia memesan barang haram tersebut ke seorang mantan napi yang telah bebas 11 bulan lalu dari Lapas Banyuwangi.
Warga Kecamatan Gedangan, Malang itu memesan pil trex dengan melalui wartelsuspas (warung telepon khusus pemasyarakatan).
Lalu ratusan pil trex tersebut diselundupkan ke lapas dengan cara membungkusnya dengan plastic hitam lalu dilempar dari luar tembok ke arah dalam lapas.
Baca juga: Ratusan Pil Trex Dilempar ke Lapas Banyuwangi, Dipesan dari Mantan Napi dan Terekam CCTV
Aksi yang dilakukan pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 06.00 WIB tersebut terekam kamera CCTV.
"Setelah kami cek melalui CCTV, barang tersebut dibungkus plastik hitam dilempar dari luar tembok ke dalam Lapas," kata Ka Lapas Andri Setiawan saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Petugas pun langsung melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti di saku celana SP.
"Sebanyak 570 butir pil trex kita temukan di dalam kantong celana salah satu tahanan berinsial SP (36) warga asal Kecamatan Gedangan, Malang," bebernya.
Baca juga: PMI Asal Banyuwangi Meninggal Dunia Saat Transit di Bandara Singapura
SP adalah tahanan pencurian dengan pemberatan. Setelah aksi penyelundupan tersebut terbongkar, SP langsung dijebloskan ke sel pengasingan dan tercatat dalam “Register F”.
"Sanksi dari Lapas, yang bersangkutan kita masukkan ke straf sel dan kita namanya kita masukkan ke dalam buku Register F atau catatan pelanggaran," tegasnya.
Ia mengatakan telah bekerjasama dengan kepolisian untuk memburu pengirim barang tersebut.
"Pengirim barang hingga kini masih buron, dan masih diselidiki kepolisian," tambahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.