YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta mengundang warga Malioboro dan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).
Tujuan mengundang perwakilan masyarakat Yogyakarta untuk mendengar aspirasi warga terkait Pergub No 1 tahun 2021 terkait larangan berunjuk rasa di kawasan Malioboro.
Namun, pertemuan yang dilakukan di kantor gubernur ini hanya dihadiri oleh warga di sekitar Malioboro dan Pemerintah DIY.
Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro
Asisten Sekda (Asek) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi mengungkapkan, pihaknya dalam pertemuan ini mendapatkan banyak masukan dari warga dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.
"Banyak masukan dari PKL dan warga Malioboro. Kami juga undang perwakilan ARDY tetapi sampai siang tidak datang. Ini bertujuan untuk harmonisasi Pergub (nomor 1 tahun 2021)," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/11/2021).
Ia menegaskan, dalam Pergub itu tidak ada larangan melakukan aksi unjuk rasa, tetapi larangan difokuskan di kawasan Malioboro.
"Kita tidak melarang aksi unjuk rasa. Namun hanya melarang aksi dilakukan di kawasan Malioboro," kata dia.
Sumadi mengatakan, setelah dilakukan public hiring ini tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merevisi Pergub No 1 tahun 2021.
Ia mencontohkan, beberapa perubahan adalah nomenklatur terkait jarak yang diperboehkan dalam unjuk rasa di Istana Kepresidenan di Yogyakarta.
Baca juga: Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro
Dikatakan Sumadi, pada pasal 5 Bab II Pergub 1 Tahun 2021 awalnya disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus berada di radius 500 meter dari pagar titik terluar kawasan Malioboro dan Istana Kepresidenan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.