Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Larangan Demo di Malioboro Bakal Direvisi Sesuai Masukan Masyarakat

Kompas.com - 03/11/2021, 18:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta mengundang warga Malioboro dan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).

Tujuan mengundang perwakilan masyarakat Yogyakarta untuk mendengar aspirasi warga terkait Pergub No 1 tahun 2021 terkait larangan berunjuk rasa di kawasan Malioboro.

Namun, pertemuan yang dilakukan di kantor gubernur ini hanya dihadiri oleh warga di sekitar Malioboro dan Pemerintah DIY.

Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro

Asisten Sekda (Asek) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi mengungkapkan, pihaknya dalam pertemuan ini mendapatkan banyak masukan dari warga dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.

"Banyak masukan dari PKL dan warga Malioboro. Kami juga undang perwakilan ARDY tetapi sampai siang tidak datang. Ini bertujuan untuk harmonisasi Pergub (nomor 1 tahun 2021)," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/11/2021).

Ia menegaskan, dalam Pergub itu tidak ada larangan melakukan aksi unjuk rasa, tetapi larangan difokuskan di kawasan Malioboro.

"Kita tidak melarang aksi unjuk rasa. Namun hanya melarang aksi dilakukan di kawasan Malioboro," kata dia.

Sumadi mengatakan, setelah dilakukan public hiring ini tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merevisi Pergub No 1 tahun 2021.

Ia mencontohkan, beberapa perubahan adalah nomenklatur terkait jarak yang diperboehkan dalam unjuk rasa di Istana Kepresidenan di Yogyakarta.

Baca juga: Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro

Dikatakan Sumadi, pada pasal 5 Bab II Pergub 1 Tahun 2021 awalnya disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus berada di radius 500 meter dari pagar titik terluar kawasan Malioboro dan Istana Kepresidenan.

"Setelah adanya perubahan, radius aksi unjuk rasa berkurang menjadi 150 meter dari titik terluar atau pagar Istana Kepresidenan," kata dia.

Menurutnya, terpenting dalam menyampaikan pendapat tidak mengganggu ketertiban umum dan perekonomian di Malioboro.

Kepala Biro Hukum Setda DI Yogyakarta, Adi Bayu Khistianto menambahkan, selain adanya perubahan nomenklatur soal radius unjuk rasa, masyarakat yang jadir juga meminta untuk dilibatkan dalam mengamankan kawasan Malioboro.

"Malioboro adalah kawasan strategis yang di dalamnya ada ketentuan tidak diperkenankan unjuk rasa. Oleh karena itu, masukan warga meminta Pemerintah DIY menyiapkan lokasi khusus untuk demo di luar kawasan Malioboro," kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com