YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) Budi Situngkir membenarkan adanya tindakan berlebihan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika IIA Yogyakarta terhadap warga binaannya.
Namun, tindakan itu disebut tidak sesadis seperti yang dilaporkan ke Ombudsman DIY.
"Apa yang disampaikan oleh pelapor setelah kami teliti tidak semuanya benar. Tidaklah sesadis itu," kata Budi saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Pengakuan Napi Lapas Narkotika Yogyakarta, Bebas Bersyarat Diberikan tapi Terlambat Sebulan
Tindakan berlebihan yang dimaksud Budi adalah memukul dan menyuruh berguling.
"Disuruh guling-guling terlampau berlebihan. Ini yang kami lakukan investigasi sampai semana, karena kalau semua yang melakukan kesalahan langsung ngaku mungkin enggak perlu butuh waktu 1x24 jam selesai semua," jelas Budi.
Menurut Budi, kekerasan tersebut biasanya dilakukan petugas lapas adalah saat menerima warga binaan baru.
Petugas berdalih tindakan itu dilakukan agar warga binaan baru mau patuh dengan aturan yang ada.
"Mungkin tindakan-tindakan petugas di dalam rangka tahanan yang baru datang atau napi yang baru ini untuk menekan semacam mengospek, supaya mereka mengikuti peraturan," sebut Budi.
Baca juga: Kemenkumham Pastikan Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Penyiksa Napi Bakal Dicopot
Upaya untuk membuat warga binaan patuh secara berlebihan, ditegaskan Budi, tidak dibenarkan.