KOMPAS.com - Polisi menyita 33 sepeda motor hasil pencurian di kawasan Solo Raya, Jawa Tengah.
Sejumlah kendaraan itu didapat dari hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 pada 11-31 Oktober 2021.
Kini puluhan kendaraan roda dua itu terparkir di Markas Kepolisian Resor Kota Solo.
Baca juga: Banyak Mantan Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD Samarinda Tak Kembalikan Mobil Dinas
Ada Yamaha NMax, Honda Karisma, Honda Supra, dan Honda BeAT di barisan kendaraan sitaan itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, nantinya hasil barang bukti itu akan dikembalikan pemiliknya.
Namun, pemilik harus datang membawa surat-surat kendaraannya.
"Warga bisa mengambil secara gratis, tinggal menunjukkan surat-surat resmi dari kendaraan bermotor kepada petugas," ujar Ade saat konferensi pers, Selasa (2/11/2021).
"Untuk pengecekan bisa menghubungi setiap call center polres setempat," sambung dia.
Baca juga: Tangkap 325 Pelaku Curanmor di Jateng, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp 8 Miliar
Menurutnya, sudah ada beberapa sepeda motor yang dikembalikan ke pemiliknya.
Ke-33 sepeda motor tersebut didapat di Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Ade juga mengimbau warga masyarakat agar lebih hati-hati dalam membawa atau menjaga kendaraannya.
"Jangan pernah ragu menginformasikan semua tidak pidana atau potensi kejahatan lainnya, kita jamin akan melakukan tugas secara profesional," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kehilangan Motor & Mobil di Solo Raya? Coba Cek di Polres Setempat, Jika Ada Ini Syarat Mengambilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.