BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Polisi menangkap enam pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial BB (37) meninggal dunia.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial H alias Debal, CC, UN alias Madep, RG, ES, dan IS.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi menjelaskan, kasus kekerasan ini terjadi di Pasar Caringin Blok H 220, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Jumat (17/10/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.
Baca juga: Sejumlah Jalan Raya di Bandung Selatan Tergenang Banjir
"Korban meninggal sewaktu perjalanan ke rumah sakit," ucap Sumi di Mapolres Babakan Ciparay, Rabu (3/11/2021).
Awalnya, H mendapatkan video ancaman dari korban yang diketahui mantan preman dan mantan residivis.
H kemudian bertemu RG dan memintanya untuk mengambil golok.
Baca juga: Pegawai Damri Bandung Korupsi Miliaran Rupiah Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan
Kepada RG, H mengatakan bahwa ada orang yang ingin mencelakakan teman-temannya.
H kemudian meminta R untuk memanggil teman-temannya untuk membicarakan ancaman video tersebut.
Usai berkumpul, mereka kemudian pergi ke Pasar Caringin dan mendapati korban yang sedang duduk di sepeda motor.
Selanjutnya, seorang pelaku berinisial G kemudian mendatangi korban dan merangkul leher korban, diikuti pelaku lainnya. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Usai mengeroyok korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor.
Polisi yang menerima laporan terkait kasus ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang tersangka.
"Total seluruh pelaku ada sembilan, yang tertangkap enam, tiga lainnya DPO," kata Sumi.