SS kemudian mengambil sabit dan memukulkan gagangnya ke leher Kakek Saman.
Akibatnya, lansia itu seketika pingsan.
Pelaku pun mengambil sepeda motor dan ponsel milik Kakek Saman.
Baca juga: Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Madiun, Tes PCR Berlaku Maksimal 3x24 Jam
Kapolres Madiun menuturkan, SS kemudian berhasil ditangkap oleh polisi.
“Tersangka kami tangkap di Kabupaten Bojonegoro pekan lalu,” kata Jury.
Terhadap kejahatannya itu, tersangka SS dijerat dengan Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
(KOMPAS.com/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.