Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur sambil dilakukan pemeriksaan.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan," tegasnya.
Baca juga: Terekam CCTV Merampok Toko Pakaian dengan Senjata Api, 4 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan terjadi di toko pakain di Kabupaten Aceh Timur, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 21.40 WIB.
Saat melakukan aksinya, para pelaku mengancam penjaga toko dengan senjata api dan terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Akibat kejadian tersebut, korban pun diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Dari rekaman CCTV, pelaku setelah mengambil uang, meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario. Kerugian korban ditaksir Rp 140 juta," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Polres Aceh Timur, Iptu Agusman Said Nasution, dihubungi Senin (1/11/2021)
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.