KOMPAS.com - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Syamsul Hidayat menyerahkan uang tunai Rp100 juta ke pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Hal ini merupakan bagian dari proses penanganan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek fisik RSUD Lombok Utara.
Untuk diketahui, Syamsul Hidayat merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pengerjaan tiga proyek fisik di tahun 2017.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Wakil Bupati Lombok Utara: Mohon Doanya...
Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bahwa penyerahan uang tunai itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang muncul dari hasil audit.
"Kami melihat iktikad dari tersangka ini lebih kepada keberhasilan jaksa dalam upaya penyelamatan uang negara dari akibat yang ditimbulkan dalam dugaan pidananya," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/11/2021).
Uang tersebut kini menjadi barang titipan di tangan jaksa penyidik dan akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Jadi penyerahannya sudah tercatat dalam berita acara penitipan kerugian negara. Nanti akan menjadi bukti yang dihadirkan di persidangan," ucap dia.
Baca juga: Puluhan Rumah dan Satu Masjid di Lombok Utara Hangus Terbakar
Adapun proyek yang menjerat Syamsul Hidayat, salah satunya ialah penambahan ruang operasi dan ICU yang dikerjakan PT Apro Megatama dengan domisili Makassar, Sulawesi Selatan; dan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU memiliki nilai pekerjaan mencapai Rp 6,4 miliar.
Pengerjaannya molor sehingga menimbulkan denda dan mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit, sebesar Rp 742,75 juta.
Baca juga: Menteri PPPA Apresiasi Sekolah Perempuan di Lombok Utara yang Dikelola Penyintas Bencana