Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heather Lois Mack, WN AS di Bali yang Bunuh Ibu Kandung, Akhirnya Dideportasi

Kompas.com - 03/11/2021, 08:25 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack akhirnya dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Heather dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES. Ia dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian.

"Heather Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Jamaruli menyebutkan, Heather dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan pada Jumat (29/10/2021).

Heather langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Admistratif Keimigrasian berupa Pendetensian.

Ia bersama anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 29 Oktober-2 November 2021 dengan penjagaan ketat sembari menunggu proses deportasi.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Heather Mack, Bunuh Ibu Kandungnya di Hotel Mewah di Bali, lalu Simpan Mayatnya Dalam Koper

Heather dideportasi dengan pengawalan ketat Rudenim Denpasar, polisi, dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (2/11/2021).

Dengan pengawalan ketat petugas, Heather berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita.

Adapun ES, anak dari Heather, ditempatkan di luar Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya, Oshar Putu Melodi Suartama. Bersama dua petugas dari Polda Bali, Heather dan sang anak bertemu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK. Heather lepas landas menuju Cengkareng pada pukul 19.45 Wita.

Tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Heather melanjutkan perjalanan menumpang Delta Airlines DL7932 dengan rute Jakarta-Incheon-Chicago pada pukul 21.50 WIB.

Heather dan anaknya lalu diusulkan masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Heather Lois Mack diusulkan untuk dimasukkan daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukkan daftar penangkalan enam bulan," kata Jamaruli.

 

Kasus hukum yang menjerat Heather

Heather Lois Macak tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan visa kunjungan pada 4 Agustus 2014.

Jamaruli mengatakan, Heather hendak berlibur ke Bali dan Lombok selama tiga minggu. Belum sempat berlibur ke Lombok, ia diringkus personel Polsek Kuta karena diduga membunuh ibu kandungnya di Hotel Nusa Dua.

Selama berlibur di Bali, Heather tinggal bersama sang ibu di kawasan Hotel Nusa Dua sejak 11 Agustus 2014.

Saat itu, seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar Heather datang ke hotel. Keributan pecah di hotel tersebut.

Baca juga: Heather Lois, WN AS yang Bunuh Ibunya Diusulkan Masuk Daftar Cekal Seumur Hidup

"Keributan tersebut dipicu karena sang ibu mengetahui Heather Lois Mack sedang hamil. Akibat dari keributan tersebut, mantan pacar Heather melakukan pemukulan terhadap sang ibu hingga pingsan dan terbaring di atas tempat tidur," kata dia.

Berdasarkan keterangan Heather, ibunya terluka di bagian hidung karena pemukulan itu. Korban meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh dan mengakibatkan pernapasan tersumbat.

Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater berinisiatif memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.

"Akibat dari kejadian tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Juli 2015, Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," jelas Jamaruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com