Kasus hukum yang menjerat Heather
Heather Lois Macak tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan visa kunjungan pada 4 Agustus 2014.
Jamaruli mengatakan, Heather hendak berlibur ke Bali dan Lombok selama tiga minggu. Belum sempat berlibur ke Lombok, ia diringkus personel Polsek Kuta karena diduga membunuh ibu kandungnya di Hotel Nusa Dua.
Selama berlibur di Bali, Heather tinggal bersama sang ibu di kawasan Hotel Nusa Dua sejak 11 Agustus 2014.
Saat itu, seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar Heather datang ke hotel. Keributan pecah di hotel tersebut.
Baca juga: Heather Lois, WN AS yang Bunuh Ibunya Diusulkan Masuk Daftar Cekal Seumur Hidup
"Keributan tersebut dipicu karena sang ibu mengetahui Heather Lois Mack sedang hamil. Akibat dari keributan tersebut, mantan pacar Heather melakukan pemukulan terhadap sang ibu hingga pingsan dan terbaring di atas tempat tidur," kata dia.
Berdasarkan keterangan Heather, ibunya terluka di bagian hidung karena pemukulan itu. Korban meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh dan mengakibatkan pernapasan tersumbat.
Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater berinisiatif memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.
"Akibat dari kejadian tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Juli 2015, Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," jelas Jamaruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.