Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pengedar Sabu Ini Ditangkap, Pakai Modus Ranjau dalam Transaksi

Kompas.com - 02/11/2021, 18:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus peredaran sabu dan menangkap lima tersangka dalam operasi yang digelar selama Oktober.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, seluruh tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu menjalankan aksinya menggunakan sistem ranjau.

"Semua tersangka mengaku menjual sabu dengan modus ranjau. Barang diletakkan di satu tempat, kemudian mengirimkan lokasi ke pembeli," ujar Yudhi, pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (2/11/2021).

Dengan cara itu, kata Yudhi, antara pengedar dan pembeli tidak terjadi pertemuan secara fisik.

Baca juga: Pesan Anak Trimah Saat Menitipkan Ibunya ke Panti Jompo: Ma, hati-hati, yang Sabar Ya di Sini

Peredaran narkoba dengan sistem ranjau, kata dia, merupakan cara peredaran barang terlarang yang paling banyak digunakan oleh pelaku kejahatan narkoba.

Dari empat kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,6 gram.

Lima orang tersangka yang ditangkap adalah Edo (24), warga Kediri, dengan barang bukti (BB) 0,4 gram sabu, Dodik (42), warga Blitar, dengan BB 0,77 gram sabu, Angger (29) dan Klontong (39), keduanya warga Blitar, dengan BB 0,41 gram sabu, SUM (37), warga Blitar, dengan BB 0,48 sabu.

Dari pengungkapan empat kasus itu, polisi juga menetapkan tiga orang terduga pengedar sabu ke dalam daftar pencarian orang yaitu BK, Hermanto, dan Budi Bujel.

 

Menurut Yudhi, sabu yang diedarkan oleh para tersangka berasal setidaknya dari jaringan Kediri dan Malang.

Salah satu tersangka, Dodik, mengungkapkan cara dirinya mengantarkan sabu yang dipesan pembeli.

Baca juga: Akses ke Rumah Ridwan Ditembok Dua Tetangganya, Begini Kronologinya

"Orang menghubungi lewat WhatsApp, kemudian uang ditransfer. Lalu saya antar ke suatu tempat, kemudian saya share loc (bagikan lokasi) ke dia," ujar pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai sopir truk itu.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com