Menurut Yudhi, sabu yang diedarkan oleh para tersangka berasal setidaknya dari jaringan Kediri dan Malang.
Salah satu tersangka, Dodik, mengungkapkan cara dirinya mengantarkan sabu yang dipesan pembeli.
Baca juga: Akses ke Rumah Ridwan Ditembok Dua Tetangganya, Begini Kronologinya
"Orang menghubungi lewat WhatsApp, kemudian uang ditransfer. Lalu saya antar ke suatu tempat, kemudian saya share loc (bagikan lokasi) ke dia," ujar pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai sopir truk itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.