BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus peredaran sabu dan menangkap lima tersangka dalam operasi yang digelar selama Oktober.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, seluruh tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu menjalankan aksinya menggunakan sistem ranjau.
"Semua tersangka mengaku menjual sabu dengan modus ranjau. Barang diletakkan di satu tempat, kemudian mengirimkan lokasi ke pembeli," ujar Yudhi, pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (2/11/2021).
Dengan cara itu, kata Yudhi, antara pengedar dan pembeli tidak terjadi pertemuan secara fisik.
Baca juga: Pesan Anak Trimah Saat Menitipkan Ibunya ke Panti Jompo: Ma, hati-hati, yang Sabar Ya di Sini
Peredaran narkoba dengan sistem ranjau, kata dia, merupakan cara peredaran barang terlarang yang paling banyak digunakan oleh pelaku kejahatan narkoba.
Dari empat kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,6 gram.
Lima orang tersangka yang ditangkap adalah Edo (24), warga Kediri, dengan barang bukti (BB) 0,4 gram sabu, Dodik (42), warga Blitar, dengan BB 0,77 gram sabu, Angger (29) dan Klontong (39), keduanya warga Blitar, dengan BB 0,41 gram sabu, SUM (37), warga Blitar, dengan BB 0,48 sabu.
Dari pengungkapan empat kasus itu, polisi juga menetapkan tiga orang terduga pengedar sabu ke dalam daftar pencarian orang yaitu BK, Hermanto, dan Budi Bujel.