Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 325 Pelaku Curanmor di Jateng, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp 8 Miliar

Kompas.com - 02/11/2021, 18:23 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Para pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jawa Tengah ditangkap polisi dalam giat Operasi Sikat Jaran Candi 2021 sejak 11 hingga 31 Oktober 2021.

Operasi yang dilakukan seluruh jajaran Polda Jawa Tengah di 35 Polres berhasil menangkap 325 pelaku curanmor.

"Rincian tersangka yang ditangkap yaitu laki-laki 318 orang, perempuan 6 orang, dan usia anak 1 orang," jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kakak Adik Pencuri Motor Diringkus di Blitar, Diduga Anggota Sindikat Curanmor di Jatim

Luthfi menyebutkan, hasil yang diungkap dalam operasi tersebut yakni barang bukti 304 kendaraan bermotor.

"Roda dua ada 287, roda empat ada 14 unit, serta tiga unit truk," jelas Luthfi.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya.

"Mulai dari 9 bilah parang atau sajam, perhiasan 763 gram, laptop 21 unit, ponsel 99 unit, dan uang Rp 150 juta," kata Luthfi.

Luthfi mengatakan, Operasi Jaran Candi menggunakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp 2,8 miliar.

"Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8 miliar. Artinya, itulah nilai barang-barang korban yang dapat diselamatkan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021," imbuhnya.

Dikatakannya, ada sejumlah kasus yang menonjol yaitu pencurian mobil Rubicon di Sukoharjo dan pencurian yang pelakunya satu keluarga di Pati.

"Yang menonjol ini ada satu kita ungkap jaringan (pencurian) mobil mewah," tegas Luthfi.

Baca juga: Gara-gara Tren Motor, Murid SD Jadi Komplotan Curanmor di Batam

Luthfi meminta kepada masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mendatangi kantor polisi atau langsung ke Polda Jateng.

Kendaraan bisa diambil kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan tidak dipungut biaya.

"Kepada masyarakat Jateng merasa kehilangan tolong koordinasi dengan Jatanras atau Krimum atau bid Humas. Dengan membawa dokumen, masyarakat bisa cocokkan dan ambil," ujar Luthfi.

Dalam kesempatan itu, Luthfi secara simbolis menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor yang sudah diamankan di Mapolda Jateng.

Salah satu pemilik mobil Rubicon Feri mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu lima hari.

"Terima kasih Kapolda Jateng dan Direktur Reskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ungkap warga Solo ini.

Selain mobil mewah Rubicon, ada juga barang bukti mobil Fortuner hitam yang belum diketahui pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com