Laporkan aksi premanisme ke 110
Panca mengimbau agar masyarakat segera menghubungi layanan 110 atau bisa datang langsung ke kantor polisi jika menemukan dan mengalami aksi premanisme.
Diberitakan sebelumnya, dua kali polisi di Sumatera Utara menjadikan dua pedagang sebagai tersangka.
Pertama, pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang dan satunya lagi di Pasar Pringgan, Medan. Padahal, keduanya dianiaya oleh preman.
Belakangan status tersangka kedua pedagang tersebut dicabut.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.