MEDAN, KOMPAS com - Modus bisa mengobati orang sakit, seorang pria berinisial SYAM (40), warga Indrapura, Batubara ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH. Korban, berinisial RJ (16).
"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.
Baca juga: Bejat, Ayah di Sleman Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS. Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku. Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.
Baca juga: Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi
Diajak nonton video porno
Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.
Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar. Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.
"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.
Baca juga: 4 Kali Setubuhi Siswi di Sekolah, Oknum Guru Honorer di Kalbar Ditangkap
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut. Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Bali Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Angkat hingga Hamil
Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta
Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.
Dia mengaku mengobati orang kesurupan. Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.
"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.
Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.
"Sikit pak. Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.