Sebagai informasi, Jatim Bejo digunakan sebagai objek studi tiru bela pengadaan (marketplace) oleh pemerintah Sumbar.
Mengingat, Jatim Bejo memanfaatkan Mbizmarket sebagai marketplace dengan keunggulan tidak adanya biaya tambahan, terkoneksi dengan bank lokal, transaksi online, laporan dan analisa, taat perpajakan, UMKM Go Digital, manajemen persetujuan, fasilitas pendanaan bagi UMKM, serta termin pembayaran beragam.
Jatim Bejo juga mengikuti strategi nasional pencegahan korupsi aksi implementasi seperti yang tertuang dalam dokumen kesepakatan bersama antara LKPP, Kementerian, BSSN dan Pemerintah Daerah yakni e-payment, e-catalog, dan toko daring.
Baca juga: Lepas Kontingen MTQ Surabaya ke Pamekasan, Eri Cahyadi: Saya Yakin Kita Bisa Raih Juara Umum
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 76 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 027/2337/022.1/2021, Keputusan Deputi Monev dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
Sampai 27 Oktober 2021, sudah ada 18 kabupaten/kota yang menggunakan Jatim Bejo. Transaksi Pemprov Jatim termasuk kab/kota melalui platform Mbizmarket juga telah mencapai angka Rp 26 miliar berasal dari 10.887 pemesanan.
Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing dengan valuasi sebesar Rp. 5.048.480.175.
Selain itu, sudah ada 26.594 produk yang tayang di Jatim Bejo dan 1.541 vendor yang tersedia. Di mana, 97 persen transaksi berasal dari kategori makanan dan minuman, jasa sewa, serta ATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.