Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Lapas Jember

Kompas.com - 02/11/2021, 17:11 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM – Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi terpidana Irawan Sugeng Widodo alias Dodik terkait kasus korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul ke Lapas Kelas IIA Jember, Selasa, (2/11/2021).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung mengatakan, terpidana tersebut dengan sukarela menyerahkan diri pada kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

“Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim,” kata Zullikar pada Kompas.com via telpon, Selasa.

Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Jember Minta Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana Waspada

Menurut Zullikar, terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada September 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Manggisan yang menimbulkan kerugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

Atas putusan bebas itu, Kejari Jember melakukan upaya hukum kasasi.

Majelis hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan PN Tipikor Surabaya.

Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama tiga bulan.

Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan.

Selain itu, Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp 2.500.

Baca juga: Jember Masih PPKM Level III, Apa Penyebabnya?

Dalam kasus korupsi Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 itu, terpidana Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.

Selain Dodik, ada tiga terpidana lainnya yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, divonis empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara.

Kemudian Edy Sandi, pelaksana kegiatan pembangunan pasar diputus enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan.

Selain itu, juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,181 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.

Kemudian, terdakwa Fariz Nur Hidayat, tim konsultan perencana pasar manggisan diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan.

Kemudian diminta membayar uang pengganti Rp 90 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com