Cemburu S tak bisa dikendalikan. Kamis dini hari, ia membunuh istrinya sendiri.
Saat itu, S terbangun dari tidurnya di kursi ruang tengah rumah lalu menganiaya EN yang sedang tidur di kamar menggunakan alu yang biasa digunakan EN untuk menumbuk ramuan jamu.
Ia memukul kepala sang istri dengan alu yang terbuat dari kayu sebanyak tiga kali.
Pemukulan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB atau 30 menit sebelum anak pasangan itu pulang kerja pada pukul 1.00 WIB dan mendapati ibunya tewas bersimbah darah di atas ranjang kamar.
Baca juga: Akhir Kisah Perempuan Penjual Jamu, Tewas oleh Pukulan Penumbuk Ramuan
Saat tiba di rumah, sang anak tak menemukan ayahnya.
Baru pada pagi hari sekitar pukul 6.00 WIB, S ditemukan warga sekitar tergeletak tak sadarkan diri di aliran sungai yang sedang kering dengan luka di bagian kepala.
S mengaku ia terpeleset saat hendak mengambil air di sungai yang terletak sekitar 150 meter dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, S mengakui jika ia telah membunuh EN.
Baca juga: Terungkap, Penjual Jamu Asal Blitar yang Tewas di Ranjang Ternyata Dibunuh Suaminya
Menurut S, saat Rabu (6/10/2021) sore, pria aang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu lupa mematikan pompa air hingga air tumpah dari penampungan.
Sang istri kemudian memarahi S dan EN terus mengomel setelah ia selesai Shalat Magrib.
"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
S, kata Adhitya, lantas mengambil alu dari dapur dan mengayunkan alu itu ke kepala EN yang tidur di ranjang kamarnya sebanyak tiga kali.
Kepada polisi S mengaku sudah delapan bulan pisah ranjang dengan EN. Selain itu S juga memiliki bukti-bukti jika EN berhubungan dengan pria lain.
Baca juga: Suami Positif Covid-19, Kematian Penjual Jamu di Blitar Belum Terungkap
Bukti yang dimiliki S antara lain percakapan mesra di WhatsApp, foto mesra dan buku harian yang tulis EN.
S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Pythag Kurniati, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.