Untuk mengungkap kejahatannya, YS terus diperiksa untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan.
Dimungkinkan masih banyak korban sodomi yang belum diketahui atau melapor.
Baca juga: Guru Agama Cabul di Nganjuk Belum Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Dalam kasus ini polisi menyita pakaian yang diduga milik korban. Pakaian ini pun dijadikan polisi sebagai barang bukti.
YS dijerat pasal tindak pidana kejahatan asusila dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.