Merasa tidak yakin, lanjut Selle, kliennya melakukan tes PCR ulang di laboratorium klinik berbeda dan hasilnya negatif.
“Dengan perbedaan hasil yang signifikan hasil kedua laboratorium tersebut, klien saya merasa sangat dirugikan oleh klinik sebelumnya, yang diduga ada kekeliruan dalam proses pemeriksaan," tegas.
Baca juga: Sekda Kota Tegal Persilakan Warga Jalan Ahmad Yani Gugat Proyek Malioboro
Atas dasar tersebut, lanjut Selle, kliennya merasa dirugikan baik secara materi maupun immateri, karena tidak dapat mengikuti acara duka bersama seluruh keluarga besarnya di Makassar.
Selle mengatakan kliennya melakukan gugatan perdata guna ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh kliennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.