Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Keadilan, Bibi yang Dilaporkan Keponakan ke Polisi Surati Jokowi dan Kapolri

Kompas.com - 01/11/2021, 23:02 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kepemilikan tanah di Jalan Tumpang, Kota Semarang berbuntut panjang.

Seorang wanita di Kota Semarang yang disebut merupakan pemilik atas tanah tersebut kini berstatus tersangka.

Kwe Foah Lan (75) dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri yakni Tan Jefri.

Atas kasus itu, ibunda Tan Jefri, Agnes Siane harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.

Baca juga: Perempuan di Semarang Dianggap Beri Keterangan Palsu Saat Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard menyesalkan atas tuduhan yang diberikan kepada kliennya yang sudah berusia lanjut (lansia) tersebut.

Sebab, bukti dokumen akta hadiah yang digunakan Jefri masih dalam tahap peninjauan kembali.

Menurutnya, penyidikan tidak bisa dilakukan karena belum sah, akan tetapi proses masih tetap dilanjutkan.

"Kami menyesali kenapa penyidik melakukan menerima pengaduan tanpa melihat legal standing Jefri. Putusan peninjauan kembali menolak akta hadiah yang dipakai sebagai dasar laporan polisi. Maka tidak ada lagi legal standing untuk melapor. Bagaimana orang yang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak. Ini kami sayangkan," jelas Richard kepada awak media, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan, dalam putusan pidana PN, PT, kasasi, perihal ada keterangan palsu tidak ada catatan apa pun dalam putusan-putusan tersebut.

"Dasar apa kasus ini tetap dilanjutkan? Saya menggandeng pak Razman Arif Nasution ada sesuatu yang harus disampaikan kepada publik bahwa di Semarang," ujarnya.

Baca juga: Pemuda di Semarang Adukan Bibinya ke Polisi Demi Cari Keadilan untuk Sang Ibu

Dia menduga dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang merupakan bibi dari pelapor.

Sebab, putusan perkara perdata hak atas kepemilikan tanah sudah sampai ke tingkat PK bahwa milik Kwe Foah Lan.

"Ada upaya kriminalisasi terhadap ibu tua yang putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasi memberi keterangan palsu," katanya.

Pihaknya sudah berupaya dengan mengirimkan surat kepada Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung. Akan tetapi upaya tersebut belum ada respons.

Maka dari itu, ia menggandeng advokat dari Jakarta yaitu Razman Nasution untuk membantu kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com