SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kepemilikan tanah di Jalan Tumpang, Kota Semarang berbuntut panjang.
Seorang wanita di Kota Semarang yang disebut merupakan pemilik atas tanah tersebut kini berstatus tersangka.
Kwe Foah Lan (75) dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri yakni Tan Jefri.
Atas kasus itu, ibunda Tan Jefri, Agnes Siane harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.
Baca juga: Perempuan di Semarang Dianggap Beri Keterangan Palsu Saat Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard menyesalkan atas tuduhan yang diberikan kepada kliennya yang sudah berusia lanjut (lansia) tersebut.
Sebab, bukti dokumen akta hadiah yang digunakan Jefri masih dalam tahap peninjauan kembali.
Menurutnya, penyidikan tidak bisa dilakukan karena belum sah, akan tetapi proses masih tetap dilanjutkan.
"Kami menyesali kenapa penyidik melakukan menerima pengaduan tanpa melihat legal standing Jefri. Putusan peninjauan kembali menolak akta hadiah yang dipakai sebagai dasar laporan polisi. Maka tidak ada lagi legal standing untuk melapor. Bagaimana orang yang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak. Ini kami sayangkan," jelas Richard kepada awak media, Senin (1/11/2021).
Ia mengatakan, dalam putusan pidana PN, PT, kasasi, perihal ada keterangan palsu tidak ada catatan apa pun dalam putusan-putusan tersebut.
"Dasar apa kasus ini tetap dilanjutkan? Saya menggandeng pak Razman Arif Nasution ada sesuatu yang harus disampaikan kepada publik bahwa di Semarang," ujarnya.
Baca juga: Pemuda di Semarang Adukan Bibinya ke Polisi Demi Cari Keadilan untuk Sang Ibu
Dia menduga dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang merupakan bibi dari pelapor.
Sebab, putusan perkara perdata hak atas kepemilikan tanah sudah sampai ke tingkat PK bahwa milik Kwe Foah Lan.
"Ada upaya kriminalisasi terhadap ibu tua yang putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasi memberi keterangan palsu," katanya.
Pihaknya sudah berupaya dengan mengirimkan surat kepada Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung. Akan tetapi upaya tersebut belum ada respons.
Maka dari itu, ia menggandeng advokat dari Jakarta yaitu Razman Nasution untuk membantu kliennya.