Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patungan Beli Sabu, 3 Tukang Bangunan di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Kompas.com - 01/11/2021, 21:42 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yakni SY (37), SG (44) dan MI (28).

SY warga asal Bojonegoro sedangkan SG dan MI warga asal Sidoarjo. Mereka bekerja sebagai tukang las dan proyek bangunan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Baca juga: 2 Pengelola RHU Dipanggil Satpol PP Surabaya dan Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 23.30 wib di sebuah rumah di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Setelah digeledah oleh anggota saya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Adapun total sabu yang diamankan dari tiga tersangka itu seberat 37,54 gram.

Dari pengakuan ketiga tersangka, kata Daniel, mereka patungan untuk membeli sabu-sabu dan akan dikonsumsi sendiri secara bersama-sama.

"Ketiga tersangka ini mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara urunan atau iuran dan dikonsumsi bersama," ujar Daniel.

Baca juga: Modus Pura-pura Muntah, Komplotan Copet Spesialis Angkutan Umum Ditangkap di Surabaya

Setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan pesta sabu bersama dua tersangka lain dan sisanya akan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinisial BT yang saat ini sedang DPO," ujar Daniel.

Saat ini pihaknya tengah memburu pelaku lain yang menjual barang terlarang tersebut kepada tiga tersangka yang telah ditangkap.

"Kami akan dalami lagi untuk mengungkap pelaku lainnya, yakni BT yang menjual sabu kepada tersangka SG dan mengungkap jaringan di atasnya," ujar Daniel.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo.Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com