Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltim Bekuk Nelayan Asal Bali di Perairan Berau, Amankan 860 Ikan Hias Dilindungi

Kompas.com - 01/11/2021, 21:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang nelayan asal Bali ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

Nelayan inisial AS (40) itu diringkus karena diduga menangkap dan memiliki secara ilegal ikan hias dilingdungi menggunakan bahan kimia jenis potasium sianida, Jumat (29/10/2021).

Petugas turut mengamankan barang bukti 860 ikan hias jenis angel napoleon, buston, keranjang bali, dan gobi kuning.

“Sebanyak 852 ekor kami lepas ke laut. Sementara delapan ekor kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: 10 Nelayan Deli Serdang Ditahan Malaysia karena Langgar Batas Wilayah, Akhirnya Dipulangkan

Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat timnya mendapat informasi ada kapal dari wilayah Bali menangkap ikan hias dilindungi secara ilegal di wilayah perairan Berau, Kaltim.

Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati sebuah kapal yang dinakhodai AS.

Selanjutnya, petugas memeriksa dan menemukan ratusan ikan hias dilindungi serta dua kilogram bahan kimia jenis potasium.

Menurut keterangan AS, bahan kimia tersebut digunakan untuk menangkap ikan hias di wilayah tersebut.

Baca juga: Dua Nelayan di Aceh Hilang, Diduga Berawal Perahu Korban Ditabrak Kapal Tanker

Sebagai informasi, penggunaan potasium sianida sangat berdampak pada kerusakan ekosistem lautan. Sebab, bahan kimia ini merupakan senyawa paling beracun.

Jika di darat, biasanya petani menggunakan bahan kimia ini untuk berantas hama tanaman.

“Tentu ini dilarang karena bisa merusak biota laut dan ikan kecil bisa mati, kalau (ikan) besar mungkin hanya mabuk, kalau kecil bisa mati,” terang dia.

Kini AS telah ditetapkan tersangka. AS terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gibran: OPD Wajib Punya Event Tahunan yang Bisa Undang Ratusan Ribu Orang ke Solo

Gibran: OPD Wajib Punya Event Tahunan yang Bisa Undang Ratusan Ribu Orang ke Solo

Regional
UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

Regional
2 Pelaku Penembakan di Palembang Tertangkap, Motifnya Utang Rp 120 Juta

2 Pelaku Penembakan di Palembang Tertangkap, Motifnya Utang Rp 120 Juta

Regional
Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Regional
Murid Madrasah Temukan Jasad Bayi Dalam Tas di Brebes, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Murid Madrasah Temukan Jasad Bayi Dalam Tas di Brebes, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Regional
 Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Regional
Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Regional
Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Regional
Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Regional
Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Regional
3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

Regional
Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Nelayan 'Illegal Fishing' Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Nelayan "Illegal Fishing" Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Regional
Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Regional
Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com