Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Jenazah Korban lalu Dibuang ke Sungai

Kompas.com - 01/11/2021, 20:04 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU SELATAN, KOMPAS.com -  Seorang bocah perempuan berinisial Y (12) yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas VI di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tewas dibunuh dan diperkosa oleh WH (50) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah WH ditangkap petugas saat bersembunyi di kawasan Lampung, Kamis (28/10/2021).

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kejadian ini terungkap bermula pada Selasa (26/10/2021) saat jasad Y ditemukan tewas di pinggir Sungai.

Baca juga: Terseret Arus Banjir Saat Mandi, Seorang Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Gorong-gorong

Saat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lantaran Y diduga menjadi korban pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan, korban dibunuh dengan cara disetrum serta dibenamkan ke dalam sungai.

"Sebelum tewas korban juga diperkosa oleh pelaku," kata Indra kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Mengira Bangkai Binatang, Pekerja Proyek Malah Temukan Mayat Perempuan dan Bayi

Indra mengungkapkan, motif korban dibunuh lantaran pelaku ingin memperkosa Y.

Sebelum kejadian, WH sempat mengintip korban mandi di sungai.

Namun, ia mengurungkan niatnya karena tempat itu sedang dipenuhi warga lain.

"Kemudian malamnya pelaku mengendap-endap mendatangi rumah korban dan mematikan listrik," ujarnya.

Setelah lampu mati, korban Y keluar rumah karena hendak ingin buang air kecil.

Kondisi yang gelap itu, dimanfaatkan pelaku WH untuk melakukan aksinya.

Untuk menutupi jejaknya, WH menghilangkan nyawa korban dengan alat setrum dan dibenamkan ke dalam sungai.

"Jenazah korban langsung dihanyutkan dan besoknya ditemukan warga," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com