Setelah lampu mati, korban Y keluar rumah karena hendak ingin buang air kecil.
Kondisi yang gelap itu, dimanfaatkan pelaku WH untuk melakukan aksinya.
Untuk menutupi jejaknya, WH menghilangkan nyawa korban dengan alat setrum dan dibenamkan ke dalam sungai.
"Jenazah korban langsung dihanyutkan dan besoknya ditemukan warga," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.