Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edit Surat Antigen Jadi PCR, Wisatawan Tujuan Jakarta Ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai Bali

Kompas.com - 01/11/2021, 18:37 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang wisatawan tujuan Jakarta ditangkap polisi karena diduga memalsukan surat hasil tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, ketiga orang itu berinisial ACA (26) yang merupakan seorang perempuan, MF (25) yang merupakan seorang laki-laki, dan LC (25) yang merupakan seorang perempuan.

"Pelaku mengakui tidak pernah melakukan tes PCR di mana pelaku mengakui membawa surat Hasil PCR palsu sehingga saat dilakukan pengecekan barcode tidak sesuai dengan identitas para pelaku," kata Jansen, Senin (1/11/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 1 November 2021

Kronologi

Jansen mengatakan, temuan PCR palsu yang digunakan oleh wisatawan tersebut bermula pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi penumpang di bagian keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap hasil PCR ACA dan MF yang akan berangkat menuju Jakarta.

Namun saat hasil PCR terhadap ACA dan MF discan bercode, tidak sesuai dengan identitas pada hasil PCR yang ditunjukkan oleh kedua terlapor.

"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Video Viral Pria Dikeroyok 6 Pemotor di Kuta Bali, Polisi Buru Pelaku

Selanjutnya pada Minggu (31/10/2021) lalu, Polresta Denpasar juga mengamankan pelaku lainnya berinisial LC.

Hal itu didasarkan pada laporan dari petugas KKP yang menemukan seorang calon penumpang Citylink QG 193 yang membawa dokumen hasil tes PCR diduga palsu karena petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut.

"Setelah dicek di Aplikasi PeduliLindungi diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR hanya data vaksin saja," kata Jansen.

Baca juga: Belum Ada Kunjungan Wisman ke Bali, Wagub Usul Masa Karantina Dikurangi Jadi 3 Hari


Ilustrasi tes swab Covid-19.(SHUTTERSTOCK/Cryptographer) Ilustrasi tes swab Covid-19.
Surat antigen diedit jadi surat PCR

Pihak KKP, lanjut Jansen, mengambil langkah menghubungi rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut.

Akhirnya diketahui bahwa terlapor hanya melakukan tes Antigen, sedangkan pada dokumen yg ditunjukan kepada pelapor tertera hasil test PCR.

Atas kejadian ini petugas KKP menyerahkan LC dan dokumen yang diduga palsu kepada satgas Covid Bandara. Pelaku kemudian diamankan oleh polisi.

"Pelaku mengakui telah mengedit surat Antigen menjadi PCR," kata Jansen.

Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com