Pihak KKP, lanjut Jansen, mengambil langkah menghubungi rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa terlapor hanya melakukan tes Antigen, sedangkan pada dokumen yg ditunjukan kepada pelapor tertera hasil test PCR.
Atas kejadian ini petugas KKP menyerahkan LC dan dokumen yang diduga palsu kepada satgas Covid Bandara. Pelaku kemudian diamankan oleh polisi.
"Pelaku mengakui telah mengedit surat Antigen menjadi PCR," kata Jansen.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.