Pihak KKP, lanjut Jansen, mengambil langkah menghubungi rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa terlapor hanya melakukan tes Antigen, sedangkan pada dokumen yg ditunjukan kepada pelapor tertera hasil test PCR.
Atas kejadian ini petugas KKP menyerahkan LC dan dokumen yang diduga palsu kepada satgas Covid Bandara. Pelaku kemudian diamankan oleh polisi.
"Pelaku mengakui telah mengedit surat Antigen menjadi PCR," kata Jansen.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.