Setelah mobil naik ke kapal feri sekitar pukul 23.30 WIB, para penumpang travel turun dari mobil untuk istrirahat di atas kapal sementara korban masih berada di dalam mobil.
Saat itu, sambungnya, pelaku minta korban untuk pindah ke kursi belakang hingga terjadilah peristiwa tersebut.
"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa di dalam kendaraan milik tersangka," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Baca juga: 3 Pelaku yang Menembak Komandan BAIS TNI Ditangkap, Ini Peran Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.