Setelah itu, M masuk ke dalam mobil korban dan membawa kabur uang p 35 juta.
Keesokan harinya, ketiga pelaku kembali bertemu di ladang D untuk membagi hasil. Kepada rekannya, M mengaku uang yang dibawa korban hanya berjumlah Rp 5 juta.
Kemudian oleh pelaku M, uang itu dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp 1 juta, D Rp 500.000, dan sisanya M.
"Ketiga tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban anggota TNI dengan menggunakan senjata api untuk merampok uang milik korban," ujarnya.
Baca juga: Komandan BAIS TNI Ditembak Mati dan Dirampok Orang yang Tahu Kebiasaannya Bawa Banyak Uang
Kata Winardy, dalam melancarkan aksinya, pelaku AF menggunakan senjata api jenis SS1-V2.
"Ini senjata sisa konflik dahulu, dia simpan, Kemudian pada saat itu, digunakan untuk melakukan perampokan," ujar Winardy dikutip dari Kompas TV.
"Termasuk dengan amunisi. Amunisi 11, tapi karena sudah usang, ada beberapa yang sudah ditembakkan (tidak berfungsi)." lanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Begini Kesaksian Warga Saat Komandan BAIS TNI Pidie Kena Tembak OTK
(Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : David Oliver Purba)/Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.