Dia menjelaskan, penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan MM terjadi sejak November tahun lalu hingga Agustus 2021.
Setiap bulan, kata dia, Desa Ngadri mendapatkan penyaluran BST untuk 257 sasaran dengan jumlah masing-masing Rp 600.000.
MM, kata Yudho, diduga menyelewengkan dana BST dengan cara memalsukan tanda tangan penerima BST yang sudah meninggal.
"Jadi tidak semuanya setiap bulan diselewengkan. Jumlahnya bervariasi yang diselewengkan tiap bulannya," kata dia.
Akumulasi dana BST yang diduga diselewengkan MM, kata Yudho, sekitar Rp 17 juta.
Yudho menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi memakan waktu cukup lama karena penerima BST setiap bulannya selalu berubah-ubah.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar berinisial MM dilaporkan warganya atas dugaan menyelewengkan dana BST.
Warga bernama Hartatik (47) melaporkan MM ke Polres Blitar pada awal September lalu atas dugaan menggelapkan dana BST untuk ayahnya, Lasmito, yang sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.
Lasmito tercantum sebagai salah satu penerima dana BST Desa Ngadri, namun dana itu tidak pernah diberikan ke Hartatik selaku ahli warisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.