Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 50 balok kayu jati ilegal yang dibawa dua orang pelaku.
Pelaku tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan hasil hutan tersebut.
Atas kejadian itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 329 juta
"Akhirnya dua orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan di polsek," tambahnya.
Baca juga: Truk Sengaja Dibuat Oleng demi Konten di Lumajang, Sopir Kena Tilang
Dalam pemeriksaan, AR dan AY mengaku hanya mengantarkan kayu jati ilegal kepada seorang pembeli di Pasuruan.
Sekali mengantarkan kayu, sopir dan kernet mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Mereka mengaku sudah empat kali melakukan aksi tersebut.
Para pelaku terancam dikenai Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Serunya Polisi Hadang Truk Jati Ilegal di Lumajang, Sopir Hendak Tabrak Polisi dan Diwarnai Tembakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.