KOMPAS.com - Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengusut tuntas kasus kecelakaan mobil dinas Polsek Lamboya pada Jumat (29/10/2021) malam.
Mobil dinas polisi itu terlibat kecelakaan dengan sebuah motor di depan mes Puskesmas Kabukarudi, jalan jurusan Lamboya-Gaura, Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, NTT.
Akibat kecelakaan itu, dua warga bernama Marinus Pati Doang (17) dan Simon Kedu Duka (24), terluka. Bahkan kaki kanan Simon harus diamputasi karena patah tulang.
Marinus dan Simon sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak, Sumba Barat.
Sejauh ini, polisi memeriksa dua polisi yang piket di Mapolsek Lamboya saat kecelakaan terjadi. Polisi juga menjadawalkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Lamboya.
Kapolsek dan dua anggotanya itu diperiksa karena mobil dinas polisi itu ternyata dikendari seorang anggota bantuan polisi (Banpol) berinisial KK (43).
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Terlibat Kecelakaan, Kapolsek dan 2 Anggotanya Diperiksa
Pegawai honorer itu mengemudikan mobil dinas polisi bukan dalam rangkat tugas, tetapi diminta petugas piket membeli sesuatu.
"Ada dua anggota yang piket, yang menyuruh honorer (Banpol) itu untuk keluar beli rokok atau beli apa itu. Ini kami lagi periksa mereka ini," kata Arianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/10/2021) malam.
Arianto menegaskan, anggota Banpol atau pegawai honorer seharusnya tidak boleh disuruh mengemudikan mobil dinas polisi.
Seharusnya, mobil dinas polisi itu dikemudikan anggota Polri.
"Prosedurnya enggak boleh. Makanya saya proses. Anggota yang piket itu kok bisa mengizinkan mobil itu dipakai sama Banpol itu, kan enggak benar itu. Apalagi sampai kecelakaan seperti itu," ujar Arianto.
Arianto mengungkapkan, ia akan memberikan sanksi kepada dua polisi tersebut jika terbukti sengaja mengizinkan banpol tersebut mengemudikan mobil dinas Polri.
Sementara itu, Kapolsek Lamboya dijadwalkan diperiksa pada Senin (1/11/2021).