Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Semarang Dianggap Beri Keterangan Palsu Saat Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kompas.com - 31/10/2021, 14:10 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Semarang, Kwe Foah Lan (75) dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang bernama Tan Jefri.

Dia dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang. 

Baca juga: Pemuda di Semarang Adukan Bibinya ke Polisi Demi Cari Keadilan untuk Sang Ibu

Bantah beri keterangan palsu

Kuasa hukum Kwe Foh Lan, John Richard menegaskan, kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya soal kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tumpang.

"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan (memberikan keterangan palsu) tersebut tidak benar," jelas Richard kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

Richard menjelaskan, keterangan yang disampaikan saat sidang berdasarkan dua hal yakni putusan pengadilan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai di kasasi dan berdasarkan keterangan dari suaminya.

Baca juga: Tarif Tes PCR Bandara Ahmad Yani Semarang Turun Jadi Rp 275.00, Hasil Keluar 1x24 Jam

"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. Pada tahun 1967 tanah dan bangunan sudah ada. Sehingga keterangan sudah didirikan itu berdasar keterangan suaminya. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasi bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," ucap Richard.

Ia menganggap pihak pelapor yakni Tan Jefri disebut testimonium de auditu.

Sebab tidak mengalami langsung terkait pidana yang membuat ibundanya yakni Agnes Siane divonis penjara 2 tahun.

"Tan Jefri sebagai pelapor sebenarnya tidak menyaksikan langsung, mengalami langsung sidang pidana saat Kwe Foah Lan memberi keterangan yang dianggap palsu," ungkapnya.

Baca juga: Menikmati Basah-basahan di Muncul River Tubing Semarang

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Richard mengungkapkan, terkait dokumen berupa akta hibah, akta hadiah dan kuitansi yang digunakan sebagai bukti pelaporan justru sudah dibatalkan.

"Akta hibah, akta hadiah sudah dibatalkan. Kuitansi-kuitansi tersebut telah dibatalkan dalam perkara gugatan tersendiri," ujarnya.

Sementara terkait akta hadiah, kata Richard, sebenarnya adalah milik dari suami kliennya sendiri yang masih diuji di tingkat peninjauan kembali.

"Perlu dipahami akta hadiah ini bukan milik Jefri. Upaya hukum peninjauan kembali akta hadiah ini ditolak oleh MA. Pada saat dilaporkan ke Polrestabes Semarang sebenarnya akta hadiah ini dasar kepemilikannya masih proses diuji. Karena sudah inkrah harusnya menunggu dulu. Untuk mengklaim tanah dan bangunan sudah tidak berhak lagi," ujarnya.

Baca juga: Semarang Great Sale Kembali digelar Sebulan Penuh

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seharusnya penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan.

"Kami pernah mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim menyatakan laporan itu tidak didukung bukti yang cukup. Seharusnya sudah harus dihentikan tetapi tidak," tutur dia.

"Sehingga sudah merugikan Kwe Foah Lan karena dipanggil sebagai tersangka. Maka kita ajukan proses pra peradilan karena tidak masuk pada materi. Tapi kami kalah jadi perkara terus berlanjut," lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berharap agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri jangan sampai menyatakan berkas ini lengkap karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Kabur 7 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Rp 1,3 M Proyek Tol Semarang-Solo Ditangkap, Ini Kronologinya

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Semarang mengadukan bibinya ke polisi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sumpah Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Atas pemberian keterangan palsu itu menyebabkan ibu kandungnya divonis 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.

Tan Jefri, warga Karangtempel ini mendapati beberapa bukti dokumen dan keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan bibinya Kwe Foeh Lan dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Beberapa bukti dokumen itu seperti surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi dan surat hibah.

Demi menuntut keadilan bagi sang ibundanya, Tan Jefri memberanikan diri melaporkan bibinya ke polisi didampingi kuasa hukumnya dengan sangkaan pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah.

Baca juga: 7 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Tol Semarang-Solo Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

“Di sini bukan soal balas dendam, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan Kwe Foeh Lan. Ini bukan upaya kami mau membebaskan ibunya klien kami, itu sudah biarlah terjadi sudah. Ini juga untuk pembelajaran warga lain untuk tidak main-main dalam hukum dan persidangan”, ungkap kuasa hukum, Michael Deo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, dijelaskan laporan Tan Jefri pada Oktober 2020 lalu telah diproses hukum oleh penyidik Polrestabes Semarang dengan hasil penetapan tersangka.

“Kita lapor Oktober 2020 ke Polrestabes Semarang, dan sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan, Kwe Foeh Lan sudah tersangka”, ucap Deo.

Tan Jefri berharap kebenaran dapat segera diungkap sehingga keadilan dapat ditegakkan atas kasus tersebut.

“Mungkin ini petunjuk Tuhan ke saya untuk menyelamatkan ibu saya dari tuduhan yang tidak benar. Meskipun terlambat karena buktinya baru ketemu. Makanya saya di sini ingin menunjukkan kebenaran yang sebenarnya”, ujar Tan Jefri.

Baca juga: Kerajinan Kain Eco Dyeing Kabupaten Semarang Diminati Pasar Perancis

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan.

Donny menjelaskan bahwa pihaknya sempat digugat pra-peradilan oleh pihak Kwe Foeh Lan namun gugatan tersebut ditolak PN Semarang pada 10 September 2021.

“Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Bahkan, kami pun digugat pra-peradilan dari pihak terlapor, kami terima. Namun hasilnya, gugatan pra-peradilan ditolak Pengadilan, itu salah satu indikasi kami bekerja sesuai tupoksinya”, terang Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com