Richard mengungkapkan, terkait dokumen berupa akta hibah, akta hadiah dan kuitansi yang digunakan sebagai bukti pelaporan justru sudah dibatalkan.
"Akta hibah, akta hadiah sudah dibatalkan. Kuitansi-kuitansi tersebut telah dibatalkan dalam perkara gugatan tersendiri," ujarnya.
Sementara terkait akta hadiah, kata Richard, sebenarnya adalah milik dari suami kliennya sendiri yang masih diuji di tingkat peninjauan kembali.
"Perlu dipahami akta hadiah ini bukan milik Jefri. Upaya hukum peninjauan kembali akta hadiah ini ditolak oleh MA. Pada saat dilaporkan ke Polrestabes Semarang sebenarnya akta hadiah ini dasar kepemilikannya masih proses diuji. Karena sudah inkrah harusnya menunggu dulu. Untuk mengklaim tanah dan bangunan sudah tidak berhak lagi," ujarnya.
Baca juga: Semarang Great Sale Kembali digelar Sebulan Penuh
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seharusnya penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan.
"Kami pernah mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim menyatakan laporan itu tidak didukung bukti yang cukup. Seharusnya sudah harus dihentikan tetapi tidak," tutur dia.
"Sehingga sudah merugikan Kwe Foah Lan karena dipanggil sebagai tersangka. Maka kita ajukan proses pra peradilan karena tidak masuk pada materi. Tapi kami kalah jadi perkara terus berlanjut," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berharap agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri jangan sampai menyatakan berkas ini lengkap karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Kabur 7 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Rp 1,3 M Proyek Tol Semarang-Solo Ditangkap, Ini Kronologinya