KOMPAS.com - NT (22), pria yang membunuh ayah pacarnya berinisial PG (50) karena tak direstui jadi menantu ditangkap. Ia ditangkap warga usai melakukan aksinya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 13.05 WIB.
"Diduga pelaku awalnya dapat diamankan warga," kata Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam, Kodim 0313/KPR, Peltu M Sitepu kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Saat ini, kata Sitepu, teruga pelaku sudah diamankan petugas Polsek Bonai Darussalam untuk diproses hukum.
Diceritakan Sitepu, kejadian berawal saat NT datang ke rumah PG sekitar pukul 12.30 WIB.
Maksud kedatangan NT hendak meminta restu agar anak perempuan korban menjadi calon istrinya. Namun, saat itu GP menolaknya.
"Karena korban diduga tidak mau jadi menantunya, terjadilah adu mulut antara diduga pelaku dengan korban," ujarnya.
Baca juga: Sakit Hati Tak Direstui Jadi Menantu, Pemuda Ini Bunuh Ayah Pacarnya
NT yang sakit hati kemudian mengambil sebilah parang dan langsung melukai wajah dan mulut korban.
Setelah itu, korban lari menyelamatkan diri ke arah jalan perkebunan di dekat rumahnya.
Namun nahas, pelaku mengejarnya dan menangkap korban hingga NT menyerang dengan parang. Akibatnya, korban tewas di tempat.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Anak perempuan korban yang melihat ayah terluka langsung berterika minta tolong hingga warga berdatangan.
Mendengar teriakan tersebut, pelaku langsung kabur ke belakang rumah korban.
"Warga berdatangan dan langsung melakukan pencarian hingga berhasil mengamankannya," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Tak lama kejadian tersebut, anggota Bhabinkamtibnas Polsek Bonai Darussalam datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Sementara itu, Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda mengatakan bahwa tersangka pembunuhan sudah diamankan.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Mardiono saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.