Setelah video beredar, SL kemudian membuat video permintaan maaf.
Dia mengaku telah lalai dan mengabaikan perintah atasan sehingga berujung pada penganiayaan.
Dearystone menyebutkan, keduanya baik SL maupun AKBP SA akan tetap diproses.
Pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran etik antara atasan dan anggotanya itu.
"Kedua-duanya salah dan harus menerima sanksi. Untuk anggota (SL), akan kami periksa terkait tindakannya memviralkan video tersebut. Sementara untuk Kapolres Nunukan akan kita mintai keterangan terhadap aksinya yang viral. Semua tentang kode etik, karena kalau masalah pidananya, anggota kan tidak melaporkannya ke Reskrim," sebut Dearystone.
Adapun AKBP SA kini juga telah dicopot dari jabatannya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.