KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu ini, terdapat dua kasus pedagang korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh polisi di Sumatera Utara (Sumut).
Kepolisian di Sumut menjadikan korban sebagai tersangka karena alasan yang sama, yaitu salah prosedur.
Kasus ini menimpa dua pedagang, yakni LG, pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang; dan BA, seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan.
Berita populer lainnya adalah seputar perkembangan terbaru kasus tewasnya mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra (21), saat Diklatsar Menwa.
Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya resmi membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa.
Pembekuan ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
Kasus pedagang korban penganiayaan jadi tersangka bermula dari saling lapor ke kantor kepolisian sektor (polsek) di wilayahnya.
LG, seorang pedagang yang menjadi korban penganiayaan pria berinisial BS, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Hal yang sama dilakukan BS. Ia membuat laporan atas luka yang diderita di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.
Peristiwa serupa terjadi kepada pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Medan.
Karena tak mau menyerahkan uang keamanan, BA sempat ditusuk oleh BS. BS turut mengajak kawan-kawannya untuk menganiaya BA.
BA coba membela diri dengan memukulkan kunci dongkrak ke arah BS.
Atas penganiayaan yang dilakukan BS, BA melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Ternyata, BS juga melaporkan BA atas tuduhan penganiayaan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun tangan untuk menyelesaikan dua permasalahan tersebut. Status tersangka LG akhirnya dicabut.
"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ujarnya menanggapi kasus yang menjerat LG.
Sedangkan, di kasus BA, Kapolda mengakui bahwa Polsek Medan Baru melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.
Baca selengkapnya: 2 Kali Polisi di Sumut Jadikan Pedagang Korban Penganiayaan sebagai Tersangka, Alasannya Sama-sama Salah Prosedur