KOMPAS.com - Buntut meninggalnya seorang mahasiswa saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar), Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi dibekukan.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus mengatakan, adanya temuan pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa, menjadi dasar dibekukannya organisasi kemahasiswaan (ormawa) tersebut.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Buntut Mahasiswa Meninggal Saat Diklatsar, Menwa UNS Resmi Dibekukan
Sunny menyebutkan, pembekuan Menwa UNS ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Usai turunnya SK Rektor UNS, Menwa dilarang melakukan kegiatan apa pun.
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," ucapnya.
Baca juga: Buntut Meninggalnya Mahasiswa Peserta Diklasar, Rektorat UNS Bekukan Sementara Menwa