Harun menerangkan, pembunuhan ini direncanakan AH lantaran sakit hati terhadap pamannya.
AH merasa sakit hati karena jatah setoran bulanan uang parkir yang sudah dijaganya selama 10 tahun menjadi berkurang.
Pelaku sakit hati gara-gara GP menguasai lahan parkir di tiga tahun terakhir ini.
Baca juga: Sakit Hati Diejek Miskin, Petani Bunuh Tetangga, lalu Serahkan Diri ke Polsek
Pembunuhan ini, sebut Harun, telah direncanakan AH sejak setahun terakhir.
"Korban (GP) ini paman dari tersangka (AH), awalnya karena uang pungutan parkir yang biasa dikelola oleh AH selama 10 tahun, korban masuk di tiga tahun terakhir. Jadi jatah yang diterima AH berkurang dengan adanya GP ini," papar Harun.
Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap GP di tiga lokasi berbeda.
"Ditangkap Rabu (27/10) kemarin, AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang sedangkan DA ditangkap di Majalengka," ungkap Harun dalam konferensi pers di Markas Polres Bogor.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah celurit tajam, tiga buah ponsel, dan pakaian berlumuran darah.
Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suami di Riau, Berawal dari Tuduhan Selingkuh dan Alami Kekerasan Fisik
Para tersangka ini mengaku khilaf karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan yang menewaskan satu orang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Aprillia Ika, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.