KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang guru karena diduga mengonsumsi narkoba.
Guru berinisial BRF (39) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap setelah mengunggah video sedang mengonsumsi sabu ke media sosial.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Oknum Guru SMK di Medan Ditangkap Polisi
Polisi yang melihat unggahan itu langsung bergerak menangkap guru itu di rumahnya, Kecamatan Suboh, Situbondo, pada Jumat (29/10/2021) malam.
"Saat ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Situbondo Iptu Sutrisno, Sabtu (30/10/2021).
Dari penggeledahan di rumah guru itu, polisi menemukan 2,79 gram sabu yang sudah berada dalam alat konsumsi.
Selain itu ditemukan pula 0,12 gram sabu yang belum digunakan.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," kata Sutrisno.
Baca juga: 18 Siswi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru di Minahasa Selatan
Akibat perbuatanya, BFR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aksi Konyol Oknum Guru di Situbondo Posting Nyabu di Medos, Tidak Lama Langsung Diciduk Polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.