Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pedagang Jadi Tersangka Usai Ditusuk Preman, Penyidik hingga Kapolsek Medan Baru Diperiksa

Kompas.com - 30/10/2021, 12:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang pedagang sayur berinisial BA, yang menjadi korban penusukan preman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru.

Sebelumnya, BA dan preman berinisial BS saling lapor di Polsek Medan Baru.

BA yang menolak dimintai uang keamanan oleh BS, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh si preman. Atas penusukan itu, BA melaporkan BS.

Namun, preman tersebut juga melaporkan BA lantaran dipukul menggunakan kunci dongkrak.BA mengatakan, pemukulan itu dilakukannya untuk membela diri.

Peristiwa ini terjadi di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), 9 Agustus 2021.

BA menerima surat penetapan tersangka dari polisi pada 30 September 2021.

Baca juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman

Status tersangka akan dicabut

Terkait kasus tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan bahwa Kapolsek, Kepala Unit Reserse Kriminal, dan penyidik Polsek Medan Baru sedang diperiksa.

Panca mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.

"Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujarnya, Jumat (29/10/2021).

Selain itu, sebut Panca, polisi juga bakal menghentikan penetapan BA sebagai tersangka.

Dari hasil pendalaman, polisi tidak menemukan mens rea atau keinginan maupun niatan dari BA untuk menganiaya BS.

"Langkah yang kita akan dan sudah kordinasikan dalam waktu segera, kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara BA. Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," ucapnya di Markas Polda Sumut.

Baca juga: Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut

 

Ketentuan kasus saling lapor

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut ada Kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap pedagang di pasar Pringgan.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut ada Kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap pedagang di pasar Pringgan.

Panca menjelaskan, ada ketentuan yang harus dijalankan bila menghadapi kasus saling lapor, yakni laporan tidak boleh diterima di tempat yang sama.

Sedangkan untuk gelar perkara dan penetapan tersangka, paling rendahnya dilakukan di tingkat polres.

Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka

Oleh karena itu, Panca memerintahkan agar ada evaluasi terhadap semua laporan ke polisi di seluruh Sumut.

"Harus ditarik, salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dilakukan oleh kembali oleh seluruh jajaran saya," terangnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Cekcok Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Cekcok Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Regional
Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Regional
Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut 'Bakdo Kupat'

Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut "Bakdo Kupat"

Regional
Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Regional
Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Regional
Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Regional
Jeffri Kaget Kaus Merahnya Dipakai oleh Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Diambil Pelaku dari Rumah Kosong

Jeffri Kaget Kaus Merahnya Dipakai oleh Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Diambil Pelaku dari Rumah Kosong

Regional
Tradisi Sungkem Tlompak, Wujud Syukur Masyarakat Lereng Gunung Merbabu

Tradisi Sungkem Tlompak, Wujud Syukur Masyarakat Lereng Gunung Merbabu

Regional
Sepekan Setelah Lebaran, Harga Bawang Merah di Tingkat Petani Brebes Rp 50.000 per Kg

Sepekan Setelah Lebaran, Harga Bawang Merah di Tingkat Petani Brebes Rp 50.000 per Kg

Regional
Kronologi Ganda Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos di Palembang gara-gara Gaji yang Dibayar Tak Sesuai

Kronologi Ganda Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos di Palembang gara-gara Gaji yang Dibayar Tak Sesuai

Regional
Diadakan di 14 Titik, Festival Balon Udara di Wonosobo Bakal Dikunjungi Puluhan Ribu Wisatawan

Diadakan di 14 Titik, Festival Balon Udara di Wonosobo Bakal Dikunjungi Puluhan Ribu Wisatawan

Regional
Pembunuh Bocah TK yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Goa Terungkap, Saat Ini Masih Buron

Pembunuh Bocah TK yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Goa Terungkap, Saat Ini Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com