Setelah itu, keduanya langsung melarikan diri ke Sumedang dan Majalengka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya para pelaku ditangkap.
Kata Harun, para pelaku ditangkap pada Rabu (27/10/2021), AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang, dan DA di Majalengka.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Saat penangkapan tersebut, dua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap.
"Mereka melakukan perlawanan, jadi kita lumpuhkan dengan tindakan terukur," ungkapnya.
"Otak dari pembunuhan ini adalah AH alias keponakan korban," sambugnya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sajam jenis celurit tajam, 3 buah HP, serta pakaian yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)/TribunBogor.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.